
Tujuan dari pelatihan GIS ini adalah untuk menentukan zonifikasi lahan yang sesuai dengan karakteristik lahan yang ada. Misalnya, wilayah pemanfaatan lahan di kota biasanya dibagi menjadi daerah pemukiman, industri, perdagangan, perkantoran, fasilitas umum,dan jalur hijau. SIG dapat membantu pembuatan perencanaan masing-masing wilayah tersebut dan hasilnya dapat digunakan sebagai acuan untuk pembangunan utilitas-utilitas yang diperlukan. Hal ini merujuk pada salah satu PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2007 TENTANG JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL yang menyebutkan bahwa Data Spasial diperlukan oleh instansi pemerintah maupun masyarakat untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam berbagai aspek pembangunan nasional.
Di pelatihan GIS Dasar ini peserta juga dikenalkan dan praktik langsung penggunaan GPS sebagai salah satu alat pendukung geospasial. GIS memerlukan informasi berbasis geografis, maka diperlukan sebuah teknologi pemantauan posisi yang dapat dengan relatif cepat memberikan koordinat geografi. Dengan GPS (Global Positioning System) kebutuhan tersebut dapat terpenuhi, alat ini mampu menterjemahkan dan menampilkan ID2 sehingga bisa dipakai sebagai petunjuk tempat atau posisi. Selain posisi X dan Y GPS juga ternyata mampu menterjemahkan posisi ketinggian atau Z. Bahkan GPS sekarang sudah mulai umum dimanfaatkan untuk navigasi perjalanan di dalam mobil maupun untuk mendukung pengambilan keputusan.
