
Pelatihan AMDAL mengacu pada peraturan pemerintah PP. No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 butir 1 yang berbunyi: ”AMDAL–Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan“. Maka atas dasar pasal tersebut analisis mengenai dampak lingkungan digunakan untuk syarat perijinan, yaitu digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan izin usaha/kegiatan.
Adapun tipe pelatihan yang diperlukan untuk memahami secara lebih komprehensif tentang AMDAL terbagi beberapa jenjang (tingkatan). Yaitu pelatihan AMDAL tipe A, merupakan jenjang pelatihan untuk memahami dasar-dasar mengenai AMDAL, pelatihan AMDAL Tipe B, merupakan jenjang pelatihan untuk penyusunan atau melaksanakan studi kelayakan AMDAL terhadap suatu rencana kegiatan atau proyek. Sedangkan pelatihan AMDAL tipe C merupakan jenjang pelatihan untuk memahami dan mendalami bagaimana menilai suatu dokumen AMDAL sebuah proyek yang selesai di buat.
