
Seminar dan Bimtek berlangsung selama 3 hari tanggal 2-4 Mei 2017 bertempat di gedung Smile Group, jalan Prof. Dr. Sardjito 24 Yogyakarta.
Pemerintah pusat telah melakukan pencanangan pengembangan e-government melalui instrumen kebijakan Inpres No. 6 Tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia dan juga Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Adanya Inpres tersebut telah memberikan dasar dan arahan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengenai pemanfaatan ICT bagi penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik.
E-government mengacu pada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti menggunakan intranet dan internet, yang mempunyai kemampuan menghubungkan keperluan penduduk, bisnis dan kegiatan lainnya. Bisa merupakan suatu proses transaksi bisnis antara publik dengan pemerintah melalui sistem otomasi dan jaringan internet, lebih umum lagi dikenal sebagai world wide web.
Pada intinya e-government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain.
