
Profil daerah adalah gambaran perwujudan suatu daerah berdasarkan kondisi dan potensi, peluang dan permasalahan yang mencakup aspek fisik dan tata ruang, sosial budaya, ekonomi, sumber daya alam dan infrastruktur yang disajikan dalam bentuk data dan informasi disertai tabel, grafik, gambar atau video, dan peta yang terangkum dalam sektor-sektor pembangunan.
Penyusunan profil daerah merupakan wujud pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai salah satu upaya pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 391 ayat (1) dan (2) yang mensyaratkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pembangunan daerah dan keuangan daerah yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah.
Drone merubah arah dokumentasi udara (foto maupun video) yang dahulu harus menggunakan helikopter, balon udara atau alat lainnya dengan biaya cukup mahal sekarang bisa dilakukan dengan drone dengan biaya relatif murah. Drone dipakai untuk banyak hal seperti dokumentasi kegiatan, pemantauan lalulintas, peliputan obyek wisata, pemantauan daerah bencana, pemetaan baik itu lokasi tambang ataupun luasan tanah, progres proyek, dokumentasi wedding atau juga dipakai sebagai hobby saja.
Dokumentasi foto & video dari udara dengan menggunakan wahana kamera drone, menggantikan posisi helikopter atau peralatan lain yang sejenis yang dapat menelan biaya sangat tinggi untuk sekali beroperasi atau mengudara, berbeda dengan wahana kamera layang/terbang yang mampu manuver terbang rendah, dan dapat mendokumentasikan photo atau video dari tempat atau lokasi yang tidak dapat dijangkau oleh tenaga manusia, dengan biaya operasional atau tarif yang relatif lebih terjangkau dengan hasil kerja yang lebih bagus.
