
Untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik, pemanfaatan teknologi informasi di dalam kegiatan kearsipan Instansi Pemerintah tidak dapat dihindarkan. Menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan, bahwa dalam rangka pemeliharaan arsip dinamis dapat dilaksanakan dalam bentuk dan media apapun sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengarsipan dokumen secara elektronik oleh setiap Instansi Pemerintah merupakan salah satu jawaban untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan dokumen sebagai sumber daya informasi yang berharga. Dokumen elektronik mudah dibuka dan ditelusuri isi dan riwayatnya, dokumen elektronik memungkinkan pembagian informasi yang efektif, serta dapat memberikan kontribusi pada penyebarluasan informasi.
Mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 56 Tahun 2003 tentang Panduan Manajemen Sistem Dokumen Elektronik, bahwa pengarsipan dokumen elektronik perlu dikelola secara elektronik (menerapkan aplikasi sistem informasi manajemen kearsipan elektronik) untuk mendapatkan manfaat yang maksimal.
Mengingat pentingnya penataan dan pengelolaan arsip secara efektif dan efisien, maka pemanfaatan software e-Filing dalam pengelolaan kearsipan sangatlah relevan. Oleh karena itu, pelatihan teknis Komputerisasi Kearsipan bagi sumber daya pengelola arsip pada sebuah Instansi Pemerintah sangatlah diperlukan.
