
Persyaratan substantif terpenuhi jika tugas dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik. Salah satu persyaratan administratif yaitu tata kelola, laporan keuangan atau prognosa/ proyeksi keuangan, serta laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Pengelolaan BLUD seperti perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan belanja, pengelolaan barang, penentuan tarif layanan, piutang dan utang, kerja sama, investasi, sisa lebih anggaran dan defisit anggaran, serta penyelesaian kerugian di dalam Pemendagri Nomor 79 Tahun 2018 diberikan fleksibilitas. Akan tetapi untuk mekanisme pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan peraturan kepala daerah. Konsekuensinya adalah penerapan dua standar akuntansi pada pelaporan keuangan BLUD (RSUD/Puskesmas). Sebagai BLUD ia harus mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana amanat PP, sedangkan sebagai satuan kerja Pemda ia harus mengacu pada standar akuntansi pemerintahan yang diadopsi oleh pemerintah daerah setempat. Maka menjadi penting diadakan pelatihan dan peningkatan wawasan dan ketrampilan Penyusunan Laporan Keuangan bagi Manajemen BLUD.
Smile Group menyelenggarakan Pelatihan instansi pemerintah dibidang IT dan pengembangan SDM untuk meningkatkan kemampuan para pegawai dibidangnya, meningkatkan kinerja dan kapasitas pegawai secara pribadi maupun kelembagaan.
