
Legal drafting adalah kegiatan praktik hukum yang menghasilkan peraturan, sebagai contoh; Pemerintah membuat Peraturan Perundang-undangan; Hakim membuat keputusan Pengadilan yang mengikat publik; Swasta membuat ketentuan atau peraturan privat seperti; perjanjian/kontrak, kerjasama dan lainnya yang mengikat pihak-pihak yang melakukan perjanjian atau kontrak. Hal ini penting bagi pemerintah karena sebagai institusi tentu sering berhubungan dengan pihak lain dan hal tersebut perlu untuk disahkan melalui legal drafting atau perjanjian-perjanjian yang mengikat semua pihak yang terlibat.
Materi bimtek peningkatan kapasistas pegawai bidang legal drafting antara lain: Pemahaman Legal Drafting dan segala aspeknya, Fungsi Peraturan Perundang-undangan dan Hirarkinya, Asas-asas pemberlakuan Peraturan Perundang-Undangan
Tahapan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Naskah Akademik, Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Bahasa Peraturan Perundang-Undangan, serta Praktik Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
