
Penginderaan jauh sering disingkat INDRAJA adalah ilmu atau teknik dan seni untuk mendapatkan informasi tentang objek/wilayah/gejala di permukaan bumi tanpa melalui kontak langsung. Karena tanpa kontak langsung, maka memerlukan media supaya obyek atau gejala tersebut dapat diamati dan “didekati” oleh si penafsir. Media ini berupa citra (image atau gambar). Citra adalah gambaran rekaman suatu obyek (biasanya berupa gambaran pada foto) yang dihasilkan dengan cara optik, elektro-optik, optik mekanik, atau elektronik. Citra penginderaan jauh bermanfaat bagi berbagai bidang, antara lain pertanian, kelautan, kehutanan, pertahanan, kebencanaan, dsb. Tujuan utama dari penginderaan jauh adalah untuk mengumpulkan data sumber daya alam dan lingkungan.
Dalam rangka penerapan pengelolaan data dan informasi, penyusunan, monitoring serta evaluasi dokumen rencana pembangunan daerah secara elektronik, telah di terbitkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019. untuk memudahkan penyampaian informasi dari pejabat pemerintahan daerah kepada masyarakat umum, maka diperlukan sebuah Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). SIPD merupakan sistem untuk mengelola informasi pembangunan daerah, keuangan daerah dan pemerintahan daerah yang saling terhubung. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 membawa konsekuensi perubahan yang mendasar terkait dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program/kegiatan dalam dokumen perencanaan RKPD.
