
Hak Kekayaan Intelektual atau HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hal ini sangat relevan dengan posisi dosen atau peneliti untuk mengembangkan penelitian serta menghasilkan karya-karya ilmiah untuk mendapatkan hak atas kekayaan intelektualnya. HKI yang diperoleh dari karya seorang dosen dan karya tersebut diproduksi massal akan memiliki fungsi di dalamnya pertama adalah keunggulan akademik, penguatan dalam teori, metodologi, dan ide, serta memperluas ruang publik agar terjadi kebebasan berpikir.
