
Pengadaan Barang dan Jasa atau PBJ untuk kepentingan pemerintah merupakan salah satu alat untuk menggerakkan roda perekonomian, karena penyerapan anggaran melalui pengadaan barang dan jasa ini menjadi sangat penting. Pelaksanaan pengadaan yang efektif dan efisien serta ekonomis untuk mendapatkan manfaat maksimal dari penggunaan anggaran harus tetap menjadi prioritas.
Pengadaan barang dan jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna barang/jasa untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang diinginkan dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan tepat harga, kualitas (spesifikasi), kuantitas (volume), waktu, dan kesepakatan lainnya. Tujuan diadakannya Bimtek PBJ adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara profesional.
Bimtek ini bertujuan agar birokrasi pengadaan barang mampu mewujudkan nilai-nilai persaingan yang sehat, terbuka, transparan, efisien, efektif serta memenuhi asas keadilan pada semua pihak. Sistem pengadaan barang yang menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik akan mendorong efisiensi dan efektivitas belanja publik.
