
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan cara Pengadaan Langsung dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dengan cara membeli barang atau membayar jasa secara langsung kepada penyedia barang/jasa, tanpa melalui proses lelang atau seleksi. Pengadaan langsung pada hakikatnya merupakan jual beli biasa dimana antara penyedia yang memiliki barang/jasa untuk dijual dan Pejabat Pengadaan yang membutuhkan barang/jasa terdapat kesepakatan untuk melakukan transaksi jual-beli barang/jasa dengan harga yang tertentu.
Dalam pelatihan kali ini akan menekankan pada pembahasan yang meliputi pentingnya fungsi pembelian, sistem dan organisasi pembelian, proses identifikasi dan evaluasi pemasok (supplier), Teknik negosiasi pembelian, Teknik penghematan biaya pembelian, Konsep just in time purchasing: Mengurangi pemborosan waktu dalam proses penerimaan material, WIP dan penyelesaian finished goods. Selain itu juga dibekali ilmu tentang Supplay Chain Management.


