
Penanaman modal merupakan semua bentuk kegiatan menanam modal, baik itu penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing. Dengan tujuan unuk melaksanakan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Adapun untuk pelayanan terpadu satu pintu disingkat PTSP merupakan suatu kegiatan penyelenggaraan perizinan serta non perizinan berdasarkan mandat dari lembaga atau instansi yang memiliki otoritas perizinan dan nonperizinan. Dimana dalam proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai pada tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu lokasi.
Pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanan penanaman modal bertujuan untuk mewujudkan standardisasi dan informasi penyelenggaraan, pengendalian serta pelaksanaan penanaman modal pada BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator, KEK, Badan pengelola KPBPB, dan peran pelaku usaha serta masyarakat umum. Yang menjadi ruang lingkup dari pengendalian pelaksanaan penanaman modal terdiri dari pemantauan, pembinaan serta pengawasan.
