
Dana SPP dan BOS adalah program untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana SPP dan BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan MBS, yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Pengelolaan dana SPP dan BOS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut: mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan; melakukan evaluasi setiap tahun; dan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Dengan mengikuti bimtek ini, diharpkan para peserta memahami fungsi dan manfaat dana SPP, melakukan pengelolaan dana bos dan bantuan lainnya dengan baik, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah, dan meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
