
Humas dan protokol adalah bidang pekerjaan yang sangat terkait erat. Dalam tata pemerintahan di Indonesia Humas dan Protokol merupakan bagian yang memiliki peran penting terkait penyampaian informasi maupun pengelolaan upacara ataupun acara-acara lainnya. Menurut UU No. 9 tahun 2010: “Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dalam aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara pemerintahan atau masyarakat”. ). Berhubungan dengan wartawan adalah sebuah hal yang harus dihadapi dan dilakukan, sebagai penyambung lidah instansi atau perusahaan, maka seorang Humas, CS dan PRO harus menyampaikan beberapa hal kepada khalayak ramai melalui media massa.
Dengan submateri konsep dasar humas, notulensi dan press release, perancangan dan pengaturan acara kantor (upacara, jumpa pers, acara resmi, dsb), menghadapi pers dan Hubungan baik dengan pers communication skills for MC maka diharapkan para peserta memiliki nilai lebih dari sekedar petugas informasi.
