
Pemerintah dan Bank Indonesia senantiasa mendorong instansi pemerintah dan masyarakat secara signifikan mulai meninggalkan transaksi tunai dan segera beralih untuk menggunakan transaksi non tunai. Untuk Pemerintah Daerah diimbau siap menerapkan transaksi non tunai paling lambat 1 Januari 2018 (SE Mendagri No. 910/1866/SJ ttg Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah). Namun Transaksi Non Tunai yang sudah kita lakukan sampai detik ini masih terbatas pada Transaksi Pengeluaran Non Tunai dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), pada acara sosialisasi kali ini kita akan memaparkan Transaksi Pengeluaran Non Tunai dari Rekening Kas Bendahara Pengeluaran OPD dengan menggunakan SIMDA Keuangan yang telah dikoneksikan pada Aplikasi Transaksi Keuangan Pemda (ATKP) dari PT. BPD Kaltimtara.
Kedepannya, Transaksi Non Tunai akan dikembangkan pada Transaksi Penerimaan Kas Daerah yang berasal dari pembayaran Wajib Pajak, Wajib Retribusi, Penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah Lainnya (PAD Lainnya), serta Transaksi Pengeluaran diluar mekanisme APBD seperti Pengeluaran BLUD, JKN dan BOS Pusat sesuai dengan amanat SE Mendagri No. 910/1866/SJ ttg Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah. Guna memperlancar proses integrasi tersebut maka memerlukan sosialisasi terus menerus dan upaya mendorong implementasi integrasinya.

