
Administrasi kepegawaian yaitu seluruh kegiatan yang berkaitan dengan masalah penggunaan pegawai untuk mencapai tujuan. administrator bertujuan untuk menyusun dan mengendalikan seluruh kegiatan untuk memelihara, mengembangkan, mendapatkan maupun menggunakan para pegawai sesuai dengan beban kerja karena untuk mencapai tujuan organisasi/perusahaan yang telah ditentukan sebelumnya.
Pada hakikatnya administrasi kepegawaian melakukan dua fungsi yaitu fungsi manajerial, dan fungsi operatif (teknis). Fungsi manajerial berkaitan dengan pekerjaan pikiran atau menggunakan pikiran (mental) meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian pegawai. Sedangkan fungsi operatif (teknis), berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan fisik, meliputi pengadaan, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan pemensiunan pegawai.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 memberikan rambu-rambu dan dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melakasanakan pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tertuang dalam Permendagri tersebut tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Guna melaksanakan Permendagri tersebut, maka kepala daerah memiliki tugas dan tanggungjawab penuh. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah, yang dijalankan oleh masing-masing instansi atau kantor pada pemerintah daerah. Sehingga setiap SKPD atau OPD wajib melaksanakannya guna mendukung pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
