
Dana SPP dan BOS adalah program untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana SPP dan BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan MBS, yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam Pengelolaan dana SPP dan BOS antara lain: mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan; melakukan evaluasi setiap tahun; dan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Dengan submateri: pemahaman dan pemanfaatan dana SPP dan BOS serta bantuan lainnya, pengelolaan/penatausahaan keuangan sekolah (Dana SPP dan bantuan lainnya), penyusunan RKAS SPP dan BOS sesuai dengan ketentuan yang ada, pelaporan keuangan SPP dan BOS (BKU, Buku Bank, Buku Pajak, BK7, SPTJ & Kwitansi) serta praktik penyusunan dan pelaporan keuangan, diharapkan para peserta memahami fungsi dan manfaat dana SPP, dapat melakukan pengelolaan dana bos dan bantuan lainnya dengan baik, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah dan dapat meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.
