Penyusunan LKPJ dan LPPD


Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)

Pengertian Pemerintahan Daerah adalah suatu penyelenggaraan urusan pemerintahan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi serta tugas pembantuan dengan menggunakan prinsip otonomi yang seluas-luasnya pada system. LKPJ ( Laporan Keterangan Pertanggungjawaban. Laporan Kepala Daerah kepada DPRD berkiatan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan program. Isi laporan ini hanya mengungkapkan apa yang sudah dikerjakan tidak menggambarkan apakah sasaran pemda berhasil atau tidak.

Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 69 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Pemerintah Daerah yang menyusun LPPD tersebut harus mencantumkan pencapaian atau realisasi aktual dari program-program yang sudah direncanakan pada awal periode kerja beserta bukti dokumen kerja yang membuktikan pencapaian tersebut.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah  (LPPD) kepada Masyarakat, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Materi Pelatihan :

  1. Ruang Lingkup Penyusunan LKPJ dan LPPD
  2. Sumber Penyusunan dan Tolak Ukur Penilaiaan LKPJ
  3. LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan
  4. Elemen Penyusunan LPPD : Akurat, Akuntabel dan Auditabel.
  5. Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
  6. Ringkasan Urusan Desentralisasi
  7. Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan

Target Pelatihan :

  1. Peserta agar dapat menyusun hasil laporan menjadi lebih terstruktur
  2. Peserta dapat menyajikan sebuah data yang dapat dijadikan ukuran Kinerja Kerja Pemerintahan Daerah.

Durasi Pelatihan :

Pelatihan berlangsung selama 3 hari.

[contact-form-7 id=”6734″ title=”ProgramC”]

[contact-form-7 id=”1502″ title=”pendaftaran”]

Bagikan Tulisan Ini :

Kegiatan Pelatihan


Klien kami terdiri dari berbagai instansi pemerintah dan swasta baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui :

Telepon (0274) 4530471, 4530475
Faximile (0274) 4530475
Email info@smilejogja.com
Datang langsung ke kantor kami :
Kuantan Square Mlati R3 - R5 & A2,
Jl. Wahidin Sudirohusodo, Sendangadi Mlati Sleman
D.I. Yogyakarta - INDONESIA
Atau isi form kontak yang sudah kami sediakan

Peta Kantor Kami