Manajemen Pra Bencana
Manjemen Bencana adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan bencana dan keadaan daruat, sekaligus memberikan kerangka kerja untuk menolong masyarakat dalam keadaan beresiko tinggi agar dapt menghindari ataupun pulih dari dampak bencana. Salah satu hal penting adalah adanya Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) sebagai salah satu komponen kegiatan Pra Bencana, yang meliputi perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, koordinasi antar-sektor, analisis resiko bencana, pendidikan dan pelatihan, dsb.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana harus mempunyai perencanaan penanggulangan bencana. Penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
Penyusunan RPB yang dilakukan pada tahap prabencana meliputi: (a) Pencegahan bencana, (b) Pendidikan dan pelatihan, (c) Perencanaan penanggulangan bencana, (d) Pengurangan risiko bencana, (e) Persyaratan standar teknis penganggulangan bencana, dan (f) Persyaratan analisis risiko bencana.
Materi Pelatihan :
- Manajemen bencana di Indonesia
- Proses perencanaan penanggulangan bencanaTipe RPB
- Jenis dan produk perencanaan penanggulangan bencana.
- Kebutuhan data penyusuanan RPB
Target Pelatihan :
- Mampu Dapat Menyusun Standar Kompetensi Manajerial Di Lingkungannya.
- Untuk Meningkatkan Pengetahuan Tentang Standard Kompetensi Jabatan Di Jajaran PNS.
Durasi Pelatihan :
Pelatihan berlangsung selama 3 hari.
[contact-form-7 id=”6734″ title=”ProgramC”]
[contact-form-7 id=”1502″ title=”pendaftaran”]