Manajemen Kepegawaian
Manajemen Kepegawaian atau ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Revisi aturan tersebut lebih menjamin serta menguatkan pengembangan karier dan kompetensi PNS. Disamping itu, perubahan beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya diharapkan bisa meningkatkan pemenuhan kebutuhan organisasi.
Beberapa pasal pada PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, telah dirubah dan ditambah guna menyesuaikan perkembangan terkini. Beberapa perubahan dan penambahan pasal tersebut dituangkan dalam PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Disamping itu, disampaikan juga pokok-pokok regulasi yang tertuang dalam Peraturan Kapala BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS. Hal-hal di dalam perubahan tersebut harus dipahami oleh para Pegawai ASN apalagi yang mendapatkan amanah atau tugas mengelola manajemen pegawai. Untuk itu pelatihan ini diselenggarakan dalam rangka menambah wawasan dan pemahaman yang utuh dan benar kepada para peserta tentang PP 17 Tahun 2020.
Materi Pelatihan :
- Pokok-pokok perubahan dalam PP No. 17/2020
- Merit System
- Prinsip sistem merit untuk meningkatkan
kompetensi, kinerja dan profesionalitas PNS
- Kebijakan dan Pengembangan Kompetensi PNS
Target Pelatihan :
- Peningkatan skill praktis bagi SDM pada level operasional.
- Peningkatan wawasan dan ilmu SDM pada level pengambil kebijakan/pimpinan
Durasi Pelatihan :Â
Pelatihan berlangsung selama 3 hari.
[contact-form-7 id=”6734″ title=”ProgramC”]
[contact-form-7 id=”1502″ title=”pendaftaran”]