Pengelolaan Kegiatan Swakelola
Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 Swakelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/PD sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Berdasarkan ketentuan tersebut pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan dengan dua cara yaitu: 1. Dilaksanakan dengan cara swakelola; 2. Dilaksanakan dengan cara melalui penyedia barang/jasa.
Pemahaman atas cara Swakelola senantiasa menjadi topik utama dalam PBJ. Ada yang memahami bahwa swakelola berarti terima uang kemudian dibelenjakan sendiri. Juga ada yang memahami bahwa swakelola adalah merencanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan, sementara untuk pelaksanaannya diserahkan kepada pihak ketiga. Artinya kegiatan swakelola masih menjadi PR bagi banyak pejabat, sehingga masih banyak yang membutuhkan pendalaman pemahaman serta peningkatan wawwsan dan ketrampilan dalam mengelolanya. Untuk itu sangat dirasa perlu pelatihan pengelolaan kegiatan swadaya ini bagi para pejabat.
Materi Pelatihan :
- Perpres No. 16 Tahun 2018
- Pemahaman Swakelola yang Baru
- Persyaratan dan Kriteria Swakelola
- Pelaksana dan Pelaksanaan Swakelola
- Tipe-tipe Swakelola & Memilih Pelaksana
- Praktik Perencanaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Target Pelatihan :
- Peserta memahami aturan dan pelaksanaan Swakelola
- Peserta dapat merencanakan, memahami pelaksanaan, dan mengawasi kegiatan
- Peserta dapat mempertanggungjawabkan kegiatan Swakelola
Durasi Pelatihan :
Pelatihan berlangsung selama 3 hari.
[contact-form-7 id=”6734″ title=”ProgramC”]
[contact-form-7 id=”1502″ title=”pendaftaran”]