Penyusunan RKA dan DPA
Salah satu dokumen penganggaran adalah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kementerian atau Lembaga (K/L) serta rencana pembiayaan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
RKA terdiri dari rencana kerja OPD dan K/L dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja dimaksud. Pada bagian rencana kerja berisikan informasi mengenai visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan, serta output yang diharapkan. Sedangkan pada bagian anggaran berisikan informasi mengenai biaya untuk masing-masing program dan kegiatan untuk tahun yang direncanakan yang dirinci menurut jenis belanja, prakiraan maju untuk tahun berikutnya, serta sumber dan sasaran pendapatan OPD dan K/L.
RKA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) termasuk dokumen penjabaran dan penganggaran. Berisi program atau kegiatan dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan semua kegiatan tersebut. Sedangkan RKA dari satuan kerja perangkat daerah atau OPD/DPA memuat rencana pendapatan. Membuat belanja untuk setiap program yang direncanakan dan kegiatan sesuai dengan fungsi dan tahun yang direncanakan. Dirinci mulai dari rincian objek pendapatan, pembiayaan, belanja dan prakiraan maju untuk tahun-tahun berikutnya. Semua hal tersebut haruslah dikuasai oleh aparatur sipil negara sehingga hasil kerjanya bisa maksimal dan sesuai tujuan awal.
Materi Pelatihan :
- Pendahuluan: Pemahaman RKA DPA
- Sinkronisasi program dan kegiatan
- Schedule dan batas waktu perencanaan
- Prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penyusunan anggaran
- Lampiran-lapmiran: KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja, standar satuan harga, dsb.
Target Pelatihan :
- Peserta memahami pengertian, dasar hukum, filosofi dan arti penting RKA DPA
- Peserta mampu mengatur jadwal dan sinkronisasi program dan kegiatan
- Peserta mampu menyusun anggaran dengan menggunakan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Durasi Pelatihan
Pelatihan berlangsung selama 3 hari.
[contact-form-7 id=”6734″ title=”ProgramC”]
[contact-form-7 id=”1502″ title=”pendaftaran”]