Dalam rangka lebih memahami dasar hukum, dan prinsip-prinsip Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) serta mengimplementasikannya di kampus, POLTEKKES KEMENKES Surakarta mengikuti Pelatihan SPMI/SPM DIKTI yang diselenggarakan oleh Smile Group Yogyakarta. Pelatihan SPMI SPM DIKTI menghadirkan narasumber Prof. Dr. H. Ki Supriyoko, M.Pd, sebagai salah satu orang yang membidani kelahiran SPMI dan SPM DIKTI. Pelatihan SPMI SPM DIKTI berlangsung tanggal 6-8 Desember 2019 di hotel Horison Aziza, Solo, Jawa Tengah.

Menurut pasal 53 UU Dikti, SPM Dikti terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau akreditasi. SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan sendiri SPMI antara lain sesuai dengan latar belakang sejarah, nilai dasar yang menjiwai pendirian perguruan tinggi itu, jumlah program studi dan sumber daya perguruan tinggi tersebut tanpa campur tangan pihak lain. Sebagai contoh, SPMI di universitas tidak cocok diimplementasikan di sekolah tinggi. Demikian pula, SPMI di perguruan tinggi kelas dunia tidak cocok digunakan di perguruan tinggi lokal. Sekalipun setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan SPMI secara otonom atau mandiri, namun terdapat hal mendasar yang harus ada di dalam SPMI setiap perguruan tinggi. Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan inti dari SPMI di setiap perguruan tinggi. (hd)