Diklat Kepegawaian – BKD Provinsi Jawa Tengah Pelatihan Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara


Diterbitkan pada : 29 Mar 2022

Di awal tahun 2022 ini, lahir peraturan baru terkait pengelolaan kinerja ASN, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Guna mensikapi peraturan tersebut, BKD Provinsi Jawa Tengah mengirimkan beberapa pegawai terbaiknya guna mengikuti Pelatihan pengelolaan kinerja pegawai ASN yang berlangsung selama 3 hari tanggal 28-30 Maret 2022 bertempat di gedung Smile Group jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kuantan Square Mlati kav. R3-5 & A2 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Diklat dicover oleh para pemateri yang memiliki kompetensi tinggi di bidang kepegawaian, antara lain dari BKD DIY.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai dasar pelaksanaannya.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pengelolaan kinerja Pegawai ditujukan bagi PNS dan PPPK. Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui: a) peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai; b) penguatan peran Pimpinan; dan c) penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya. Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas: a) perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai; c) penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

Lebih lanjut dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi untuk penyusunan SKP dilakukan sejak penyusunan rancangan perjanjian kinerja unit kerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dituangkan dalam dokumen SKP.

Bagikan Tulisan Ini :
Kategori : Bimbingan Teknis, Kegiatan Pelatihan, Pelatihan Instansi, Pengembangan SDM, Workshop
Keyword : , , ,

Kegiatan Pelatihan Terkait kepegawaian

Program Pelatihan



Arsip Berita


Lihat Semua Arsip

Klien kami terdiri dari berbagai instansi pemerintah dan swasta baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui :

Telepon (0274) 4530471, 4530475
Faximile (0274) 4530475
Email info@smilejogja.com
Datang langsung ke kantor kami :
Kuantan Square Mlati R3 - R5 & A2,
Jl. Wahidin Sudirohusodo, Sendangadi Mlati Sleman
D.I. Yogyakarta - INDONESIA
Atau isi form kontak yang sudah kami sediakan

Peta Kantor Kami