Pelatihan Bagi Hasil Cukai – Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kab Bojonegoro – Pelatihan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau


Diterbitkan pada : 18 Nov 2021

Selama 3 hari tanggal 12-14 November 2021 Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Bojonegoro mengikuti Workshop atau Pelatihan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Workshop ini penting bagi pemerintah dan daerah sebagai implementasi UU Nomor 36/2007. Workshop berlangsung di gedung Smile Group, jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kuantan Square Mlati kav. R3-5 & A2 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dana Bagi hasil merupakan salah satu dari dana perimbangan yang menjadi sumber pendapatan daerah. Dana perimbangan sendiri merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam terdiri pajak, sumber DBH adalah PBB, BPHTB, Cukai dan PPh WP orang pribadi dalam negeri dan Sumber Daya Alam, DBH dari berasal dari Kehutanan, Pertambangan, Perikanan, Pertambangan Minyak Bumi, Pertambangan Gas Bumi dan Pertambangan Panas Bumi

Merujuk UU 36/2007, bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya.

Komposisi penggunaan DBH CHT pada 2021 turut diatur dalam PMK 206 tahun 2020, tahun 2021, 50% alokasi DBH CHT pada tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya yakni 50% alokasi diberikan untuk bidang kesehatan. Dari 50% DBH CHT 2021, 35% harus digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, serta subsidi harga tembakau.

Bagikan Tulisan Ini :
Kategori : Bimbingan Teknis, Kegiatan Pelatihan, Pelatihan Instansi, Pengembangan SDM, Workshop
Keyword : , , ,

Kegiatan Pelatihan Terkait

Program Pelatihan



Arsip Berita


Lihat Semua Arsip

Klien kami terdiri dari berbagai instansi pemerintah dan swasta baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Hubungi Kami

Silahkan hubungi kami melalui :

Telepon (0274) 4530471, 4530475
Faximile (0274) 4530475
Email info@smilejogja.com
Datang langsung ke kantor kami :
Kuantan Square Mlati R3 - R5 & A2,
Jl. Wahidin Sudirohusodo, Sendangadi Mlati Sleman
D.I. Yogyakarta - INDONESIA
Atau isi form kontak yang sudah kami sediakan

Peta Kantor Kami